[Essay SKI] SISTEM PERS INDONESIA

7:35 am

Nama                         : Alvinia Yuliareza Gutomo
NIM                            : 135120201111101
Fakultas/Jurusan        : FISIP UB/Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah                : Sistem Komunikasi Indonesia
Dosen Pengampu        : M. Irawan Saputra, S.I.Kom, M.I.Kom


SISTEM PERS INDONESIA

Sebelum membahas lebih jauh mengenai sistem pers di Indonesia, mari kita ulas dahulu sebenarnya yang dimaksud pers itu sendiri. Pers mempunyai arti mencetak, yang berdasarkan kata press. Istilah pers awalnya muncul ketika mesin cetak pertama kali ditemukan oleh J. Guttenberg. Kemudian pers diartikan sebagai lembaga atau orang yang bekerja di bidang penerbitan dan penyiaran (Mondry, 2008, h.18). Bidang penerbitan dan penyiaran tidak lain dan tidak bukan merupakan kegiatan jurnalistik. Seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik, yakni mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, dapat disebut sebagai orang pers. Karena itu, pers merupakan lembaga yang tidak dapat berdiri sendiri. Pers berdiri di bawah control suatu Negara. Jika Negara dapat diibaratkan sebagai tubuh, maka pers ialah bagian dari mulut tubuh tersebut. Pers-lah yang akan berbicara dalam artian mengabarkan apa yang terjadi pada Negara itu.
            Dalam menjalankan tugasnya, pers tidak boleh melupakan fungsinya. Fungsi pers antara lain:
  1. Fungsi informative. Pers memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat. Peristiwa yang saat itu terjadi maka pers juga akan menyebarluaska informasi dari peristiwa tersebut saat itu juga (live) atau secepat mungkin, karena pada dasarnya sebuah berita sendiri mempunyai jangka waktu kapan disampaikan. Agar informasi yang disajikan dapat menarik perhatian khalayak, biasanya informasi tersebut dekat dengan masyarakat dan informasi yang memang sedang dibutuhkan oleh masyarakat. 
  2. Fungsi pendidikan. Dengan menonton atau mengonsumsi tayangan pers, maka khalayak akan bertambah pengetahuannya mengenai sesuatu hal. Maka dari itu, informasi yang disajikan harus mengandung pengetahuan juga. 
  3. Fungsi menghibur. Selain memberi informasi yang actual, pers juga akan mengimbanginya dengan informasi yang ringan. Dalam jurnalistik dikenal dengan istilah hard news dan soft news.
  4. Fungsi mempengaruhi. Dengan berita yang disampaikan dalam media massa, membuat khalayak percaya bahwa apa yang disampaikan oleh media massa tersebut benar adanya.
Media massa menjadi satu-satunya sumber informasi yang diakses masyarakat sekarang ini, maka dari itu pers selayaknya menyajikan informasi yang sesuai dengan fungsinya di mata masyarakat.
Di Indonesia, pers diartikan sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999, yakni:
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa pers di Indonesia merupakan lembaga yang independen, pers tidak bekerja di bawah naungan pemerintah namun tetap dalam control badan pemerintahan sehingga apa yang disajikan ialah untuk pemenuhan kebutuhan informasi yang saat ini telah beragam wujudnya, tidak lagi cetak dan elektronik melainkan telah merambah ke dalam era digital. Dapat dilihat pula dalam UU no. 40 tahun 1999 bahwa sistem pers di Indonesia menganut sistem pers tanggungjawa sosial. Secara singkat diartikan sebagai pers yang bertanggungjawab kepada kepentingan masyarakat.
Sistem pers tanggungjawab sosial (Social Responsibility) merupakan suatu alat yang digunakan untuk melayani masyarakat serta memberikan kontrol sosial bagi masyarakat dan pemerintah. Meski masing-masing badan media mempunyai aturan-aturan sendiri yang telah disepakati, pemerintah juga memberikan aturan secara umum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pers seperti yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan di atas. Sistem pers ini mempunyai asumsi bahwa pers harus bertanggungjawab dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang dimilikinya. Sebenarnya, sistem pers tanggungjawab sosial merupakan pengembangan dari sistem pers sebelumnya, yakni sistem pers libertarian. Tugas pers menurut sistem tanggungjawab sosial setidaknya tercermin juga dengan apa yang diutarakan dalam sistem libertarian, yakni:
  1. Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. 
  2. Memberi penerangan pada masyarakat sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri. 
  3. Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai pengawas pemerintah.
  4. Melayani sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dengan penjual barang dan jasa melalui medium periklanan. 
  5. Menyediakan hiburan. 
  6. Mengusahakan sendiri biaya sehingga bebas dari berbagai tekanan orang-orang atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Namun, ada beberapa poin di atas yang menurut sistem pers tanggungjawab sosial benar-benar tidak diadopsi atau mengalami perkembangan, yaitu tidak hanya mempunyai kemampuan dalam bidang ekonomi saja, pada kenyataannya memang tetapi di sini ekonomi bukan menjadi syarat utama. Hal yang lebih diperhatikan ialah bagaimana pers melayani masyarakat dalam hal memberikan edukasi atau pencerahan dan juga mendukung Negara dalam melakukan demokrasi itu sendiri. Melayani sistem politik dalam artian, pers atau media tidak ingin menjadi budak di sebuah pemerintahan atau bahkan menjadi pemegang penuh kekuasaan Negara tetapi pers akan menyampaikan kepada khalayak bagaimana jalan sebuah Negara itu, kondisi sebuah Negara itu, pers tidak akan didominasi oleh pemerintahan manapun, pengabdian pers tidak lain tidak bukan ialah untuk masyarakat. Hiburan yang disajikan pun bukan semata-mata hiburan yang dapat mengocok perut  khalayak atau bahkan membuat khalayak berlomba-lomba untuk memanfaatkan hiburan tersebut, hiburan yang baik itulah yang disajikan. Baik dalam artian tetap mempertimbangkan bagaimana kondisi dari khalayak, tidak memberikan hiburan yang menjadikan salah satu pihak mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, sistem pers tanggungjawab sosial merupakan sistem pers yang baru bukan pengembangan dari sistem pers sebelumnya, yakni libertarian.
Menurut Santana (2005) dikutip dalam buku Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik karya Mondry, ada beberapa factor yang mengidentikan sistem pers tanggungjawab sosial, yakni:
  1. Media menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakatnya. Kewajiban utama pers ialah menyebarluaskan informasi yang berdasarkan fakta, actual, dan dapat dipercaya kepada masyarakat. 
  2. Penetapan bentuk kewajiban berdasarkan standar profesi  tentang informasi, kebenaran, ketetapan, objektivitas, dan keseimbangan. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan berdasarkan nilai kebenaran, bukan diada-adakan. 
  3. Pelaksanaan kewajiban tersebut berdasarkan kerangka hukum dan kelembagaan yang ada.
  4. Penegasan pers untuk menghindari kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan etik dan agama dari kalangan minoritas. 
  5. Pers harus memiliki sifat pluralis, sesuai perbedaan di masyarakat, melalui kesamaan peluang untuk mengungkapkan sudut pandang dan hak jawab pada tiap warga atau kelompok di masyarakat. 
  6. Masyarakat dan public mengharapkan kerja dan produk pers dibatasi ukuran standar profesi sehingga kegiatan intervensi seperti itu dibenarkan demi kepentingan umum.
  7. Profesionalisme wartawan dan media bertanggungjawab terhadap masyarakat, “majikan”, dan pasar.
Selain itu, kita tahu bahwa jika sistem ini diterapkan, maka tidak ada lagi pihak (pers, masyarakat, pemerintah) yang merasa dirugikan karena masyarakat bebas menyalurkan aspirasinya kepada pers dan pers mempunyai kewajiban untuk menyebarkan kehendak masyarakat itu sehingga akan berdampak pada Negara. Aspirasi yang dikeluarkan oleh masyarakat bukan hanya kata biasa namun apa yang disampaikan oleh masyarakat pun harus mengedepankan nilai kebenaran. Media massa atau pers dimiliki oleh swasta atau pemerintah dapat mengambil alih jika digunakan untuk pelayanan masyarakat. Bisa saja pemerintah menggunakan pers sebagai alat untuk mencapai kepentingan salah satu pihak.
Jika dilihat sekarang ini, di samping mengedepankan tanggungjawab sosial, pers di Indonesia juga menanamkan nilai yang ada pada sistem pers pembangunan (development). Pers di Indonesia tidak hanya memberitakan mengenai sis baik dari sebuah Negara, tapi juga ikut mengkritis bagaimana pemerintahan itu berjalan. Dalam artian bukan menjelek-jelekan sebuah Negara. Selain mengkritisi, pers juga ikut mengkaji dan mengevaluasi suatu pembangunan pemerintahan. Perlu ditekankan, pembangunan yang dimaksud dalam sistem ini tidak hanya pembangunan secara infrastruktur namun pembangunan yang dimaksud ialah sebuah perubahan dan pembaruan yang bersifat menyeluruh, mencakup seluruh segi kehidupan masyarakat demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Kenapa pers harus memberitakan mengenai pembangunan di sebuah Negara?
Dengan bantuan pers yang memberitakannya, maka pembangunan tersebut dapat berjalan karena tanpa adanya penyebaran informasi dan menyadarkan, pembangunan tidak berjalan seimbang, masyarakat juga harus mengetahui pembangunan yang sedang dijalani itu seperti apa.  
Menurut McQuail (dalam Mondry, 2008) menyampaikan indikasi dalam sistem pers pembangunan, antara lain:
  1. Media menjadi penerima dan pelaksana tugas pembangunan yang ditetapkan secara nasional. 
  2. Kebebasan media dibatasi dalam prioritas ekonomi dan kebutuhan pembangunan masyarakat. 
  3. Media memprioritaskan isinya pada kebudayaan dan bahasa nasional. 
  4. Memprioritaskan informasi bagi Negara sedang berkembang lain yang segeografis, kebudayaan, atau politik. 
  5. Wartawan dan karyawan media dalam tugasnya memiliki tanggungjawab dan kebebasan mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi. 
  6. Dengan dasar kepentingan pembangunan, Negara memiliki hak campur tangan dalam dan atau membatasi, mengoperaskan media serta penyensoran, subsidi, dan pengendalian langsung.



Daftar Pustaka
Mondry. (2008). Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik. Bogor: Ghalia Indonesia

You Might Also Like

9 komentar

  1. Izin memberi komentar ya. Menurut Saya, di bagian awal sebaiknya diberi kalimat pembuka yang sedikit basa-basi, satu atau dua kalimat. Tidak tiba-tiba dibuka dengan kalimat "sebelum membahas lebih jauh", kalimat ini membuat pembaca akan bertanya-tanya "ha? kita akan membahas pers lebih jauh?" atau "apa? ini tentang apa? memang kita sedang membahas apa?". Barangkali bisa dibuka dengan kalimat tanya untuk menarik keingintahuan pembaca, seperti "pernah dengar kata pers?" atau "dalam kehidupan sehari-hari, pers bla bla". Atau dengan membahas sekilas isu terbaru terkait pers atau selentingan komentar orang-orang terkait pers. Misalkan (dalam cetak miring) "info dari pers saat ini tidak ada yang bisa dipercaya. Pernahkah mendengar kalimat seperti ini? Sebenarnya, apakah pers itu? ...." dsb. Well, ini hanya contoh sih (saya juga ga jago bikin beginian #soktau).

    Lalu, masih terdapat kesalahan pengetikan terutama kata serapan bahasa inggris, seperti informative, factor, dll. Satu lagi, Saya rasa bila hendak menggunakan paraf menjorok, maka tidak perlu digunakan double enter. Bila ingin menerapkan double enter maka sebaiknya konsisten dengan bentuk paragraf tidak menjorok.

    ReplyDelete
  2. Trimakasih alviii udah ngasi banyak pengetahuan buat pembaca👍☺️

    ReplyDelete
  3. Nice post, sangat berguna. Thanks...

    ReplyDelete
  4. Informatif, berbobot, dan tidak sarat akan opini. Good job!

    ReplyDelete
  5. Deeply sorry to say; analisisnya kurang ttg what's going on 'pres di Indonesia' nowadays. Keep on good work, good luck. Lotsa ��

    Mami Katy ��

    ReplyDelete
  6. Informasinya lengkap, saya menemukan apa yg saya cari. Terima kasih

    ReplyDelete
  7. Yudha Wisnu Kurniawan3/26/2015 9:17 am

    Kalau ini essay untuk ilmu jurnalistik, jangan terlalu bertele-tele, Vin. Jangan buang-buang kata untuk memperindah essay, pembahasan pers/jurnalistik nggak butuh itu. Makin berbunga biasanya orang makin malas baca.

    Kerangkanya udah bagus kok, dari umum ke khusus. Tapi coba di paling akhir jangan diakhiri dengan hanya jawaban "apa sih sistem pers Tanggung Jawab Sosial itu". Justru sebaiknya kamu kasih kesimpulan besar. "Bagaimana sistem Pers Tanggung Jawab Sosial itu dijalankan". Jadi bisa aja kamu kasih contoh bagaimana hubungan, udah ada di paragraf sebelumnya, mungkin susunannya bisa diganti. Pokoknya terakhir banget itu kesimpulan.

    Banyak salah penulisan sih idem sama yang atas.

    Sebagai rujukan, kalau ada, coba baca "Jurnalistik Indonesia dari Drs. AS. Haris Sumadiria" Atau bukunya Septiawan Santana, tapi aku lupa judulnya apa yang bahas Pers Indonesia. Anw, banyakin rujukan aja biar lebih mendalam. Kalau pakai satu rujukan sih jadinya kayak resensi buku soalnya.

    Sekian terima kasih. (mingkem)

    ReplyDelete
  8. Wah, sumbernya banyak, bisa nambah wawasan :)

    ReplyDelete