Update stories di Bioskop: Norak

11:48 am

Source @jnessy_


Peringatan "Dilarang merekam selama film diputar" sangat jelas disampaikan oleh semua pihak bioskop pada setiap pre-opening film. Tetapi, mengapa masih ada aja yang ngerekam?


Pasti kalian pengguna media sosial Instagram banyak menjumpai teman kalian yang upload/update video sedang menonton film di bioskop.  Taunya darimana? Mana lagi kalau bukan video yang berisi cuplikan berdurasi 15 detik dan diunggah melalui Instagram Stories (snapgram). Apasih yang kalian rasakan? Nggak mungkin seneng karena tau secuil adegan film, kan? Atau malah meminta temen kamu untuk update snapgram terus biar nggak perlu nonton di bioskop? Kalau kalian seperti ini, hhhhhhhhh please stop dari sekarang.

Lah kenapa?

Pada dasarnya, kegiatan rekam-merekam film di bioskop merupakan pembajakan. Lewat snapgram, pun? Iya lah! Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (kalian bisa search di Google). Menurut UU No. 28 Tahun 2014, pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Hak Cipta sendiri berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 9 huruf (b) dinyatakan bahwa yang termasuk perbuatan penggandaan diantaranya perekaman menggunakan kamera video (camcorder) dalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance). Selain itu, masih dalam pasal yang sama juga diatur mengenai sejumlah pelanggaran antara lain, penerbitan ciptaan, pendistribusian ciptaan, serta pengumuman ciptaan untuk penggunaan komersial.

Karena diatur dalam undang-undang, tentunya peraturan ini bersifat hukum dan mengikat bagi semua Warga Negara Indonesia. Peraturan dan konsekuensi tentang pembajakan atau penggandaan atau penyebarluasan karya sinematografi dijelaskan dalam Pasal 113, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118. Masing-masing pasal mempunyai kategori dan jenis pembajakan yang berbeda-beda. Intinya, pembajakan karya sinematografi akan dihukum paling lama 10 tahun penjara dengan denda Rp100.000.000 hingga Rp4.000.000.000.

Nggak cuman itu aja, pelanggaran atau pembajakan secara online (melalui aplikasi atau media sosial) juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Pasal 32 ayat (1) diatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000. Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa tindakan perekaman sekaligus pendistribusian juga terancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Kalau ngomongin soal undang-undang dan konsekuensinya memang jarang diterapkan di Indonesia. Pasti tercetuk pernyataan, "Siapa juga sih yang bakal ngelaporin?" atau "Ya elah, 24 jam juga hilang itu updatenya a.k.a nggak permanen". Tetapi beberapa tahun terakhir para filmmaker Indonesia turut menggalakan hal ini. Kalau kalian pernah tau dari berita,  filmmaker Warkop DKI: Reborn pernah melaporkan netizen loh terkait pembajakan melalui media sosial Bigo Live dan tentunya berakhir di jalur hukum, berupa tuntutan seperti yang dijelaskan pada UU di atas. Jadi, jangan salah dan nganggap remeh update cuplikan film di bioskop.

Coba bayangin juga, kalau ternyata followers atau temen kalian ngelaporin diri kalian sendiri karena dinilai melakukan pembajakan? Lagian, ngapain juga sih harus ngerekam? Haruskah semua orang tau kalau kalian sedang nonton bioskop? Mau pamer? Mau ngabadiin scene yang epik?

Sorry to say, itu norak sih =)

Fyi, undang-undang di atas merupakan upaya dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta, serta pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Berat sih emang kalau dibaca. Ternyata pendistribusian atau pemutaran film di bioskop, baik film dalam negeri maupun luar negeri, itu berdampak ke perekonomian negara.

Yah sekarang gampangannya aja sih. Kan kalian dateng ke bioskop itu kan tujuannya buat nonton film, nikmatin film, atau cari hiburan, ya kalee malah ngelakuin tindakan yang malu-maluin. Banyak loh temen atau followers kalian yang bilang "norak" (termasuk saya sih ketika melihat update dari teman-teman). Kagak ngiri kagak =)) Apa kalian juga gak sadar sama penonton di belakang atau samping kalian pas ngeliat kalian ngelurain hape terus ngerekam dengan santainya? Atau kalian sembunyi-sembunyi ngerekamnya? Well, kalian sendiri pasti ngerti kan. Aku yakin sih, ketika kalian nonton, harusnya audio sama visual kalian main, nggak hanya audio doang, jadi bisa baca peringatan dan larangan dari pihak bioskop.

Mungkin kalau kalian pernah jadi filmmaker, pasti ngerti gimana rasanya bikin film. Semua filmmaker itu tujuannya bukan untuk komersil loh! Justru keinginannya adalah karya mereka bisa ditonton, dinikmati, dan diapresiasi. Caranya ya dengan kalian beli tiket, nonton dengan tenang di bioskop, dan nggak bersikap norak. Yah, kalau kalian bukan filmmaker setidaknya bisa berpikir rasional dan ngerti sama tindakan kalian aja sih. Setidaknya sebagai penikmat film, kalian pasti nggak mau liat atau dengar spoiler, kan.

You Might Also Like

1 komentar