Nama :
Alvinia Yuliareza Gutomo
NIM :
135120201111101
Fakultas/Jurusan : FISIP UB/Ilmu Komunikasi
Fakultas/Jurusan : FISIP UB/Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah : Sistem Komunikasi Indonesia
Dosen Pengampu : M. Irawan Saputra, S.I.Kom, M.I.Kom
SISTEM PERS INDONESIA
Sebelum
membahas lebih jauh mengenai sistem pers di Indonesia, mari kita ulas dahulu sebenarnya
yang dimaksud pers itu sendiri. Pers mempunyai arti mencetak, yang berdasarkan
kata press. Istilah pers awalnya
muncul ketika mesin cetak pertama kali ditemukan oleh J. Guttenberg. Kemudian
pers diartikan sebagai lembaga atau orang yang bekerja di bidang penerbitan dan
penyiaran (Mondry, 2008, h.18). Bidang penerbitan dan penyiaran tidak lain dan
tidak bukan merupakan kegiatan jurnalistik. Seseorang yang melakukan kegiatan
jurnalistik, yakni mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan
informasi, dapat disebut sebagai orang pers. Karena itu, pers merupakan lembaga
yang tidak dapat berdiri sendiri. Pers berdiri di bawah control suatu Negara.
Jika Negara dapat diibaratkan sebagai tubuh, maka pers ialah bagian dari mulut
tubuh tersebut. Pers-lah yang akan berbicara dalam artian mengabarkan apa yang
terjadi pada Negara itu.
Dalam menjalankan tugasnya, pers
tidak boleh melupakan fungsinya. Fungsi pers antara lain:
- Fungsi informative. Pers memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat. Peristiwa yang saat itu terjadi maka pers juga akan menyebarluaska informasi dari peristiwa tersebut saat itu juga (live) atau secepat mungkin, karena pada dasarnya sebuah berita sendiri mempunyai jangka waktu kapan disampaikan. Agar informasi yang disajikan dapat menarik perhatian khalayak, biasanya informasi tersebut dekat dengan masyarakat dan informasi yang memang sedang dibutuhkan oleh masyarakat.
- Fungsi pendidikan. Dengan menonton atau mengonsumsi tayangan pers, maka khalayak akan bertambah pengetahuannya mengenai sesuatu hal. Maka dari itu, informasi yang disajikan harus mengandung pengetahuan juga.
- Fungsi menghibur. Selain memberi informasi yang actual, pers juga akan mengimbanginya dengan informasi yang ringan. Dalam jurnalistik dikenal dengan istilah hard news dan soft news.
- Fungsi mempengaruhi. Dengan berita yang disampaikan dalam media massa, membuat khalayak percaya bahwa apa yang disampaikan oleh media massa tersebut benar adanya.
Media
massa menjadi satu-satunya sumber informasi yang diakses masyarakat sekarang
ini, maka dari itu pers selayaknya menyajikan informasi yang sesuai dengan
fungsinya di mata masyarakat.
Di
Indonesia, pers diartikan sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang nomor
40 tahun 1999, yakni:
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dari
definisi di atas dapat diartikan bahwa pers di Indonesia merupakan lembaga yang
independen, pers tidak bekerja di bawah naungan pemerintah namun tetap dalam
control badan pemerintahan sehingga apa yang disajikan ialah untuk pemenuhan
kebutuhan informasi yang saat ini telah beragam wujudnya, tidak lagi cetak dan
elektronik melainkan telah merambah ke dalam era digital. Dapat dilihat pula
dalam UU no. 40 tahun 1999 bahwa sistem pers di Indonesia menganut sistem pers
tanggungjawa sosial. Secara singkat diartikan sebagai pers yang
bertanggungjawab kepada kepentingan masyarakat.
Sistem
pers tanggungjawab sosial (Social
Responsibility) merupakan suatu
alat yang digunakan untuk melayani masyarakat serta memberikan kontrol sosial
bagi masyarakat dan pemerintah. Meski masing-masing badan media mempunyai
aturan-aturan sendiri yang telah disepakati, pemerintah juga memberikan aturan
secara umum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pers seperti yang telah
tertuang dalam peraturan perundang-undangan di atas. Sistem pers ini mempunyai asumsi
bahwa pers harus bertanggungjawab dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang
dimilikinya. Sebenarnya, sistem pers tanggungjawab sosial merupakan
pengembangan dari sistem pers sebelumnya, yakni sistem pers libertarian. Tugas
pers menurut sistem tanggungjawab sosial setidaknya tercermin juga dengan apa
yang diutarakan dalam sistem libertarian, yakni:
- Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
- Memberi penerangan pada masyarakat sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
- Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai pengawas pemerintah.
- Melayani sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dengan penjual barang dan jasa melalui medium periklanan.
- Menyediakan hiburan.
- Mengusahakan sendiri biaya sehingga bebas dari berbagai tekanan orang-orang atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Namun, ada beberapa poin di atas yang menurut sistem
pers tanggungjawab sosial benar-benar tidak diadopsi atau mengalami
perkembangan, yaitu tidak hanya mempunyai kemampuan dalam bidang ekonomi saja,
pada kenyataannya memang tetapi di sini ekonomi bukan menjadi syarat utama. Hal
yang lebih diperhatikan ialah bagaimana pers melayani masyarakat dalam hal
memberikan edukasi atau pencerahan dan juga mendukung Negara dalam melakukan
demokrasi itu sendiri. Melayani sistem politik dalam artian, pers atau media
tidak ingin menjadi budak di sebuah pemerintahan atau bahkan menjadi pemegang
penuh kekuasaan Negara tetapi pers akan menyampaikan kepada khalayak bagaimana
jalan sebuah Negara itu, kondisi sebuah Negara itu, pers tidak akan didominasi
oleh pemerintahan manapun, pengabdian pers tidak lain tidak bukan ialah untuk
masyarakat. Hiburan yang disajikan pun bukan semata-mata hiburan yang dapat
mengocok perut khalayak atau bahkan
membuat khalayak berlomba-lomba untuk memanfaatkan hiburan tersebut, hiburan
yang baik itulah yang disajikan. Baik dalam artian tetap mempertimbangkan
bagaimana kondisi dari khalayak, tidak memberikan hiburan yang menjadikan salah
satu pihak mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, sistem pers tanggungjawab
sosial merupakan sistem pers yang baru bukan pengembangan dari sistem pers
sebelumnya, yakni libertarian.
Menurut Santana (2005) dikutip dalam buku Pemahaman
Teori dan Praktik Jurnalistik karya Mondry, ada beberapa factor yang mengidentikan
sistem pers tanggungjawab sosial, yakni:
- Media menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakatnya. Kewajiban utama pers ialah menyebarluaskan informasi yang berdasarkan fakta, actual, dan dapat dipercaya kepada masyarakat.
- Penetapan bentuk kewajiban berdasarkan standar profesi tentang informasi, kebenaran, ketetapan, objektivitas, dan keseimbangan. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan berdasarkan nilai kebenaran, bukan diada-adakan.
- Pelaksanaan kewajiban tersebut berdasarkan kerangka hukum dan kelembagaan yang ada.
- Penegasan pers untuk menghindari kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan etik dan agama dari kalangan minoritas.
- Pers harus memiliki sifat pluralis, sesuai perbedaan di masyarakat, melalui kesamaan peluang untuk mengungkapkan sudut pandang dan hak jawab pada tiap warga atau kelompok di masyarakat.
- Masyarakat dan public mengharapkan kerja dan produk pers dibatasi ukuran standar profesi sehingga kegiatan intervensi seperti itu dibenarkan demi kepentingan umum.
- Profesionalisme wartawan dan media bertanggungjawab terhadap masyarakat, “majikan”, dan pasar.
Selain itu, kita tahu bahwa jika sistem ini
diterapkan, maka tidak ada lagi pihak (pers, masyarakat, pemerintah) yang
merasa dirugikan karena masyarakat bebas menyalurkan aspirasinya kepada pers
dan pers mempunyai kewajiban untuk menyebarkan kehendak masyarakat itu sehingga
akan berdampak pada Negara. Aspirasi yang dikeluarkan oleh masyarakat bukan
hanya kata biasa namun apa yang disampaikan oleh masyarakat pun harus
mengedepankan nilai kebenaran. Media massa atau pers dimiliki oleh swasta atau
pemerintah dapat mengambil alih jika digunakan untuk pelayanan masyarakat. Bisa
saja pemerintah menggunakan pers sebagai alat untuk mencapai kepentingan salah
satu pihak.
Jika dilihat sekarang ini, di samping mengedepankan
tanggungjawab sosial, pers di Indonesia juga menanamkan nilai yang ada pada
sistem pers pembangunan (development).
Pers di Indonesia tidak hanya memberitakan mengenai sis baik dari sebuah
Negara, tapi juga ikut mengkritis bagaimana pemerintahan itu berjalan. Dalam
artian bukan menjelek-jelekan sebuah Negara. Selain mengkritisi, pers juga ikut
mengkaji dan mengevaluasi suatu pembangunan pemerintahan. Perlu ditekankan,
pembangunan yang dimaksud dalam sistem ini tidak hanya pembangunan secara
infrastruktur namun pembangunan yang dimaksud ialah sebuah perubahan dan pembaruan
yang bersifat menyeluruh, mencakup seluruh segi kehidupan masyarakat demi
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Kenapa pers harus memberitakan mengenai pembangunan
di sebuah Negara?
Dengan bantuan pers yang memberitakannya, maka
pembangunan tersebut dapat berjalan karena tanpa adanya penyebaran informasi
dan menyadarkan, pembangunan tidak berjalan seimbang, masyarakat juga harus
mengetahui pembangunan yang sedang dijalani itu seperti apa.
Menurut McQuail (dalam Mondry, 2008) menyampaikan
indikasi dalam sistem pers pembangunan, antara lain:
- Media menjadi penerima dan pelaksana tugas pembangunan yang ditetapkan secara nasional.
- Kebebasan media dibatasi dalam prioritas ekonomi dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
- Media memprioritaskan isinya pada kebudayaan dan bahasa nasional.
- Memprioritaskan informasi bagi Negara sedang berkembang lain yang segeografis, kebudayaan, atau politik.
- Wartawan dan karyawan media dalam tugasnya memiliki tanggungjawab dan kebebasan mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi.
- Dengan dasar kepentingan pembangunan, Negara memiliki hak campur tangan dalam dan atau membatasi, mengoperaskan media serta penyensoran, subsidi, dan pengendalian langsung.
Daftar Pustaka
Mondry. (2008). Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik. Bogor:
Ghalia Indonesia